TEMPO.CO, Yogyakarta – Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sedang mempersiapkan gugatan peninjauan konstitusi (constitutional review) atas sedikitnya 29 undang-undang yang mereka nilai bertentangan dengan Pancasila. »Sekarang masih terus dikaji," kata Ketua Bidang Kaderisasi DPP PDIP Idham Samawi ketika ditemui di Yogyakarta, Ahad, 9 September 2012.
Semua undang-undang itu, menurut Idham, mengandung potensi kerancuan dan bertentangan dengan ideologi negara Indonesia yakni Pancasila. Untuk itu, PDIP akan meminta seluruh kesalahan UU itu diluruskan di Mahkamah Konstitusi.
Mantan Bupati Bantul ini memberi contoh beberapa UU yang dinilai PDIP bertentangan dengan Pancasila. »Misalnya saja UU Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU itu tidak ada keharusan mempelajari Pancasila, sebagai pelajaran wajib di sekolah," katanya. Idham juga menyebut UU Perbankan dan UU Penanaman Modal Asing, sebagai dua contoh peraturan yang bertentangan dengan Pancasila. »Kalau bertentangan dengan ideologi bangsa, ya harus diperbaiki," katanya.
PDIP saat ini juga tengah mengkaji berbagai peraturan daerah yang berpotensi bertentangan dengan Pancasila. »Untuk kasus Perda, Pengurus Pusat PDIP minta kepala daerah dari PDIP melakukan inventarisasi," katanya.
ANANG ZAKARIA
Aktivis: Ekspektasi kepada Jokowi Terlalu Tinggi
Tiga Pria di Balik Kematian Munir
Di SMP, Munir Pernah Ranking 180 dari 200 Siswa
Jalan Bebas Muchdi di Kasus Munir
Di Youtube, Tim Jokowi Kritik Parameter Kemiskinan
Rijkaard Terpukau dengan Permainan Spanyol
Besar Peluang Gumilar Terpilih Jadi Rektor UI
09 Sep, 2012
-
Source: http://id.berita.yahoo.com/pdip-akan-gugat-puluhan-uu-ke-mk-115703056.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Anda sedang membaca artikel tentang
PDIP Akan Gugat Puluhan UU ke MK
Dengan url
http://bacterialviruses.blogspot.com/2012/09/pdip-akan-gugat-puluhan-uu-ke-mk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PDIP Akan Gugat Puluhan UU ke MK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PDIP Akan Gugat Puluhan UU ke MK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar