Menakertrans Minta Pelaku Perbudakan di Tangerang Dihukum Berat

Written By Sepatu on Minggu, 05 Mei 2013 | 00.27




Minggu, 05/05/2013 00:07 WIB





Andri Haryanto - detikNews





Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan keprihatinannya terhadap kasus penyekapan para buruh di pabrik kuali di Tangerang. Menteri Muhaimin menilai kasus tersebut bukan saja termasuk kepada pelanggaran aturan ketenagakerjaan berat, tapi sudah termasuk kepada pelanggaran hak asasi manusia.

"Ini merupakan kasus pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang sungguh berat. Saya minta agar para pelakunya dituntut secara pidana dengan tuntutan hukum yang berat," kata Muhaimin dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (4/5/2013).

Sejak Sabtu pagi kasus terkuak, Muhaimin langsung menginstruksikan petugas pengawas ketenagakerjaan Kemenakertrans dan Kabupaten Tangerang untuk berkoordinasi dan bergabung dengan Polresta Tangerang untuk mengidentifikasi tindak pidana bidang ketenagakerjaan.

Muhaimin mengatakan, saat ini penyidik pegawai pengawas ketenagakerjaan (PPNS) tengah melakukan penyidikan (BAP) atas tindak pidana ketenagakerjaan akan yang dilakukan secara terpisah dengan BAP kepolisian.

"Kita terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam menangani kasus ini. Namun kita fokuskan dalam penuntutan secara pidana terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan," terangnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan memfasilitasi para buruh tersbeut untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Tawaran ini tentunya akan diberikan setelah proses hukum selesai dilalui para korban dan pelaku.

"Kita akan fasilitasi para buruh tersebut agar mendapat pekerjaan lain yang lebih layak. Atau mereka bisa kembali ke kampung halaman ataupun bisa ikut program transmigrasi," kata Muhaimin.

Praktek 'perbudakan' di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) kabur setelah 3 bulan dipekerjakan dengan tidak layak.

"Pada 2 Mei 2013, Komnas HAM mendapat laporan "praktek perbudakan" dari dua pemuda yang berasal dari Lampung Utara. Mereka diajak bekerja ke Tangerang oleh orang yang tidak dikenal sebelumnya. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di perusahaan dengan gaji Rp 700 ribu per bulan," ujar Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila, kemarin.

(ahy/ahy)








Sponsored Link




Anda sedang membaca artikel tentang

Menakertrans Minta Pelaku Perbudakan di Tangerang Dihukum Berat

Dengan url

http://bacterialviruses.blogspot.com/2013/05/menakertrans-minta-pelaku-perbudakan-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Menakertrans Minta Pelaku Perbudakan di Tangerang Dihukum Berat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Menakertrans Minta Pelaku Perbudakan di Tangerang Dihukum Berat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger