Minggu, 30/06/2013 00:05 WIB
Jakarta - Polres Jakarta Barat berhasil menangkap pemilik PT. Laba Sari, Tio Tju Meng (60) karena diduga memperkerjakan anak dibawah umur dan tidak membayar upah sesuai dengan standar pengupahan. Tio yang menjalankan usaha pembuatan nugget dengan bahan bak ikan busuk ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena dalam pemeriksaan terbukti bersalah.
"Iya jadi tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 pekerja pabrik nugget itu, diketahui 5 di antaranya berusia dibawah 17 tahun," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Barat, AKP Slamet kepada wartawan, Sabtu (29/6/2013).
Slamet mengatakan, Tio Tju Meng melanggar Pasal 185 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu, kata Slamet, tersangka juga melanggar aturan standar pengupahan kepada seluruh pekerjanya.
"Tersangka mengaku tidak mengetahui tentang aturan yang berlaku di UU ketenagakerjaan, baik soal pengupahan maupun batasan usia pekerja," ujarnya.
Slamet mengatakan, menurut pengakuan para pekerja, tersangka tidak pernah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. "Tidak ada unsur penyiksaan. Di lokasi sendiri tersedia dua kamar tidur besar, satu untuk pekerja laki-laki, satu lagi untuk pekerja perempuan," ucapnya.
Slamet menegaskan, ke-20 pekerja yang telah diperiksa hari ini juga akan dipulangkan ke tempat tinggalnya masing-masing. Sementara pemeriksaan terhadap tersangka, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. "Para pekerja hanya kami tahan 1x24 jam untuk pemeriksaan, hari ini juga (29/6) kami persilahkan pulang," kata Slamet.
(spt/fjp)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemiliki Toko Nugget Berbahan Baku Ikan Busuk Jadi Tersangka
Dengan url
http://bacterialviruses.blogspot.com/2013/06/pemiliki-toko-nugget-berbahan-baku-ikan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemiliki Toko Nugget Berbahan Baku Ikan Busuk Jadi Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemiliki Toko Nugget Berbahan Baku Ikan Busuk Jadi Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar