Kemendag: Tidak Ada Pengecualian, Minimarket di Bali Dilarang Jual Bir

Written By Sepatu on Minggu, 12 April 2015 | 00.07

Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (minol) berlaku 16 April 2015. Penjualan minol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% termasuk bir dilarang diperjualbelikan di seluruh minimarket termasuk daerah wisata seperti Bali.

Hal ini sekaligus respon pemerintah atas pernyataan pengusaha yang meminta minimarket di daerah wisata diperbolehkan menjual minol.

"Untuk daerah wisata misalnya Bali? tidak ada pengecualian. Jadi kalau di minimarket tidak ada pengecualian," ungkap Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo kepada detikFinance, Sabtu (11/4/2015).

Widodo menegaskan, banyak dampak negatif bila bir dijual di minimarket. Alasannya karena letak minimarket bersinggungan dengan pemukiman masyarakat.

"Kepada generasinya muda itu. Karena minimarket sudah masuk ke daerah pemukiman itu yang kita upayakan supaya tidak bisa disalahgunakan," imbuhnya.

Bagi para konsumen yang ingin membeli dan mengkonsumsi bir, pemerintah masih memperbolehkan meski dibatasi hanya di beberapa tempat tertentu seperti hipermarket, restoran hingga hotel.

"Jadi tetap yang diperbolehkan hanya supermarket, hipermarket, restoran, hotel, bar. Seperti Senggigi itu tempatnya masuk kota dan banyak hotel-hotel dan bisa dan keuntungan negara lebih karena ada pajak sementara kalau di hipermarket itu tidak ada (tidak ada pajak)," tuturnya.

Ia juga memastikan, tidak ada pengaruh signifikan dari dikeluarkannya aturan ini. Pemilik minimarket tetap dapat berjualan produk lain yang sama sekali tidak diatur larangan penjualan.

"Pengaruhnya besar nggak? nggak juga, kan masih ada yang diperdagangkan," cetus Widodo.


(wij/rrd)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Kemendag: Tidak Ada Pengecualian, Minimarket di Bali Dilarang Jual Bir

Dengan url

http://bacterialviruses.blogspot.com/2015/04/kemendag-tidak-ada-pengecualian.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kemendag: Tidak Ada Pengecualian, Minimarket di Bali Dilarang Jual Bir

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kemendag: Tidak Ada Pengecualian, Minimarket di Bali Dilarang Jual Bir

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger