Jakarta - Kontroversi penggunaan Google Glass di sejumlah wilayah di Amerika Serikat (AS) semakin ramai. Kini beberapa negara bagian di AS kembali menyerukan larangan kepada warganya untuk tidak berkendara sambil menggunakan kacamata cerdas milik Google.
Dilansir laman Bloomberg, Sabtu (1/3/2014) yang terbaru adalah Virginia. Member of the West Virginia House of Delegates, Gary Howell baru saja memperkenalkan RUU (rancangan undang-undang) untuk pengemudi yang berkendara menggunakan Google Glass.
"Saat Anda mengemudikan kendaraan dengan berat 1,5 ton di jalan pada kecepatan 65 mil perjam, Anda akan akan mengalami kecelakaan yang cukup serius," kata Howell.
Sementara itu, ada beberapa penelitian yang dilakukan oleh Google menyebutkan, Google Glass tidak bahaya atau lebih bahaya smarthphone karena yang dapat membahayakan pengemudi itu seperti ponsel pintar.
Untuk diketahui, pada akhir tahun lalu, pengguna kacamata cerdas ada yang ditilang.
Setelah menempuh persidangan, pengguna Google Glass itu ternyata berhasil memenangkan perkara pertama yang melibatkan Google Glass ini.
Kejadian itu terjadi di San Diego, Amerika Serikat saat akhir tahun lalu seorang wanita yang sedang mengemudi ditilang oleh polisi karena memakai Google Glass saat berada di belakang kemudi mobil.
Nama wanita itu adalah Ceceila Abadie yang ditilang oleh California Highway Patrol. Negara bagian California memang memiliki aturan yang menghukum para pengendara yang mengalihkan perhatiannya ke televisi atau konsol tengah saat mengemudi.
Dia sendiri ketika itu mengaku tidak sedang menyalakan Google Glass saat polisi itu menyetopnya. Meski begitu, polisi karena Abadie kedapatan tengah mengemudi 80 mil/jam dalam zona 65 mil/jam, bukan karena memakai Google Glass. Namun, setelah melihatnya menggunakan Google Glass, Abadie diberi dua tiket tilang.
Tapi di pengadilan, Komisaris John Blair, menurut The Telegraph memutuskan bahwa Cecilia Abadie tidak bersalah karena petugas tidak bisa membuktikan kalau perangkat Google Glass yang dikenakan oleh Abadie sedang diaktifkan atau tidak.
(ady/tyo)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!